Berita Terakhir

Maaf, Berita belum tersedia

Tentang Kami

Tentang Satuan Pengawas Internal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Piagam SPI adalah pernyataan komitmen dan pengakuan Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri atas keberadaan dan berfungsinya Satuan Pengawas Internal ( SPI ) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang mgentur visi, misi, kedudukan, wewenang, tugas dan tanggungjawab, ruang lingkup aktivitas, pola hubungan dan dilengkapi kode etik dan standar profesi

Piagam SPI ini mendasari penyusunan dokumen pengawasan lain seperti kebijakan pengawasan, standar pengawasan, manual mutu pengawasan dan manual prosedur pengawasan yang perlu diketahui dan dipahami serta disosialisasikan kepada seluruh Civitas Akademika STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan pihak-pihak lain yang berkepentingan agar terjalin kokmunikasi dan kerjasama yang baik dan harmonisasi sehingga dapat memudahkan pencapaian visi, misi dan tujuan dari STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Layanan Pengaduan Masyarakat

Satuan Pengawas Internal

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau